Ticker

5/recent/ticker-posts

Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK, Bupati Aceh Tenggara Dukung Pemberantasan Korupsi

Foto : Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberantasan korupsi

Kutacane - sahagaranews86.my.id
Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberantasan korupsi berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika lt. 16 Gedung Merah Putih, KPK RI di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Turut hadir Ketua DPRK Aceh Tenggara Dr. Deny Febrian Roza, S.STP., M.Si., Wakil Ketua I DPRK Gegoh Mustawa, Wakil Ketua II Bukhari, Sekda Agara, Yusrizal ST.

Selain itu juga hadir Inspektur Abd. Kariman, S.Pd., M.M., CGCAE, Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo, S.E., M.Si., Ak, CA Kepala Bappeda Syahrul Desky, S.E., M.Si dan Sekretaris Dewan Muhammad Hatta, SE dan unsur SKPK lainnya.

Pada rakor tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak menegaskan, kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Pasalnya, pemda dan DPRD merupakan aktor yang berperan strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah," katanya.

Persoalan korupsi di Indonesia, lanjutnya, bukan hal baru. Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, "beliau sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut," ujarnya 

Wakil Ketua KPK menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran. "Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan. Kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi," lanjutnya. 

Dia mengingatkan, korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. "Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga," tegasnya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen tentang Pencegahan Korupsi di daerah dan Penandatanganan Target MCP Tahun 2025.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan pemerintah daerah (pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Pentingnya Sinergi Antar-Pemerintahan Daerah.

Rangkaian terakhir pada rakor tersebut dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Ketua DPRD, terdiri dari delapan poin, yaitu menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya; mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi; melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP); melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat, baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), menyesuaikan kemampuan keuangan daerah; menyusun APBD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran; tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Bupati H.M Salim Fakhry  menyampaikan mendukung upaya pemberantasan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada integritas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, sinergi yang kuat dengan KPK menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas,” ujar H.M Salim Fakhry 

Dikatakan, rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua DPRK Dr. Deny Febrian Roza, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi serta momen penting sebagai wakil rakyat dalam menjalankan komitmen serta amanah yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"DPRK Aceh Tenggara akan selalu berkomitmen untuk mengawasi penggunaan anggaran setransparan mungkin dan menolak berbagai bentuk gratifikasi dan praktik korupsi yang ada," ujarnya.

Dikatakan, DPRK Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk menolak berbagai bentuk praktik korupsi,dan kami akan selalu mendorong sikap transparansi dalam perencanaan penggunaan anggaran ke depan.

Di akhir acara Bupati Aceh Tenggara, Bupati H.M Salim Fakhry  menandatangani Target MCP untuk Tahun 2025 ini sebesar 80,93 persen, tentunya ia berharap kerjasama yang solid unsur SKPK untuk bisa mewujudkan agar target yang sudah diberikan bisa tercapai. [HDL]