![]() |
Foto : Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, apresiasi Kapolsek Semadam beserta Jajaran ungkap kasus Narkotika seberat 4,51 gram |
Kapolsek Semadam beserta Jajaran sukses dalam mengungkapkan kasus 4,51 gram narkotika jenis sabu, sehingga mendapat apresiasi Bupati Aceh Tenggara.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kami sangat mengapresiasi Kapolsek Semadam beserta Jajaran terhadap hasil pengungkapan sabu seberat 4,51 gram, mengingat narkoba adalah penyakit masyarakat yang memang harus kita berantas secara masif." ucapnya
“Narkoba musuh kita bersama, dimana banyak kalangan remaja dan generasi muda kita ikut terseret dalam penyalahgunaan narkoba ini,” tegas H.M Salim Fakhry Bupati Aceh Tenggara
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, lanjutnya, akan terus mendukung dan berkomitmen bersama Forkopimda dan semua pihak untuk terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian, apresiasi juga kepada Danramil Semadam beserta jajaran dibawah pimpinan Dandim0108 Agara, Letkol Czi Arya Murdyanto ikut serta bekerja sama ungkap kasus sabu di semadan tersebut.
Dengan adanya kerjasama antara TNI dan Polisi, Pemkab Agara, seluruh komponen masyakarat supaya peredaran narkoba ini dapat di berantas secara bersama-sama.
Menurutnya, langkah kepolisian dengan TNI ini telah menyelamatkan ratusan hingga ribuan generasi muda terhadap pengaruh narkotika khususnya sabu-sabu.
Sementara razia gabungan melibatkan Kapolsek Semadam beserta jajaran, Danramil Semadam beserta jajaran berhasil meringkus tiga orang yang diduga memilik sabu.
Kronologis penangkapan tersebut Sabtu (3/5) sekira pukul 12.10 WIB, Kanit Shabara Polsek Semadam mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki di sebuah rumah di Desa Titi Pasir Kec. Semadam, sedang membungkus narkotika jenis sabu.
Sehingga petugas mendatangi rumah tersebut dan memperkenalkan diri terhadap diduga pelaku dan pada saat itu pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu tersebut sempat melarikan diri.
Dan setelah petugas masuk ke dalam rumah tersebut dan menggeledah dan menemukan barang bukti tersebut diatas dan mengamankan tiga org tersebut yang berada di dalam rumah beserta barang bukti tersebut.
Selanjutnya diduga tiga orang yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Semadam dan pada pukul 14.40 WIB, langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara dengan Berat total Narkoba jenis sabu 4,51 gram untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun identitas diduga pelaku yang melarikan diri inisial B alias D (30) warga Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam. Turut diamankan dalam penangkapan tersebut inisial R alias R (15) K alias G (15) dan H (17). [HDL]
Social Plugin