![]() |
Foto : Razia Pekat terjaring Sebanyak 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan |
Sebanyak 11 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Tenggara dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Sabtu (19/7/2025) malam. Selain itu, seorang pria turut terjaring, diduga sebagai pelanggan.
Dalam razia gabungan yang dilakukan bersama Polisi Militer Subdenpom IM/1-4 Kutacane, operasi digelar di tiga titik, yakni sebuah kafe di Lawe Rakat Kecamatan Lawe Sigala-gala, serta lokasi di Lawe Harum Kecamatan Badar dan Kage Tower Kecamatan Deleng Pokhisen.
Kabid Trantib Satpol PP-WH Aceh Tenggara, Misyadi Sunanda, mengungkapkan bahwa dari pengakuan para wanita yang diamankan, praktik ini dilakukan karena tekanan ekonomi, khususnya untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak. “Mayoritas dari mereka adalah janda,” ujarnya, Selasa (22/7/2025)
Ia menyebutkan bahwa tarif jasa kencan bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000 untuk layanan "short time".
Para PSK tersebut, menurutnya, berdandan menarik untuk menggoda pelanggan berduit, termasuk yang berpenampilan seperti pejabat.
“Bahkan, ada oknum Pengulu Kute (Kepala Desa) yang disebut-sebut sebagai pelanggan,” ungkap Misyadi.
PSK dari Luar Daerah, Ada yang Terindikasi HIV
Para wanita yang terjaring bukan hanya berasal dari Aceh Tenggara, melainkan juga dari kota-kota lain seperti Semarang, Medan, dan Lhokseumawe.
Mereka disebut telah lama beraktivitas di kawasan tersebut dan kerap berganti-ganti orang demi menghindari pantauan aparat.
Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, dalam apel Senin (21/7/2025), menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas penyakit masyarakat.
Ia menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan dua orang PSK terindikasi HIV dan satu lainnya menderita penyakit kelamin sifilis (raja singa).
“Razia pekat ini akan terus kita galakkan. Saya tegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat, akan saya beri sanksi keras,” tegas H.M Salim Fakhry
Pemerintah Aceh Tenggara berharap peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan praktik maksiat yang melanggar Qanun Syari’at Islam tentang hukum jinayat, yang berlaku di wilayah tersebut.
📝 [Red]
Social Plugin