Satuan gabungan Polsek Semadam dan Opsnal Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan.
Dalam operasi yang digelar Kamis (14/8/2025) siang, tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, bersama barang bukti sabu dan ganja.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah pondok di Desa Semadam Asal. Polisi meringkus DS (41), warga Desa Semadam Awal, dan HB (54), warga Desa Telengat Pagan. Dari rumah DS, petugas menemukan 14,74 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak beras.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari AY (34), warga Desa Amaliah. Tak lama berselang, polisi menangkap AY di rumahnya.
Kepada petugas, AY mengaku menjual sabu kepada DS dua hari sebelumnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 28 paket sabu siap edar, ganja, alat isap sabu (bong), satu unit sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp350 ribu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini untuk menjaga generasi muda dari bahaya barang haram,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Social Plugin