Ticker

5/recent/ticker-posts

Kepatuhan Pembayaran PBB di Aceh Tenggara Masih Rendah, Pemkab Didesak Bertindak

Foto : Contoh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Kutacane - sahagaranews86.my.id
Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Aceh Tenggara masih tergolong rendah, Rabu (16/7/2025)

Kondisi ini menghambat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di wilayah tersebut.

Foto: Muslim, SKD (tengah) Ketua APDESI Kabupaten Aceh Tenggara 

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pelunasan PBB kerap terabaikan oleh warga. Masyarakat cenderung pasif, menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikirim oleh perangkat desa, alih-alih aktif mengecek langsung ke kantor pemerintah.

“Kebiasaan masyarakat yang menunggu distribusi SPPT dari rumah ke rumah membuat kepatuhan semakin menurun,” ujar salah satu perangkat desa di Kecamatan Lawe Alas.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara walaupun tidak ada aturannya penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) jika pelunasan PBB di tingkat desa belum dilaksanakan. Pencairan DD yang dikaitkan dengan PBB ini sudah lama menuai keluhan dari sejumlah Pengulu Kute (Kepala Desa).

“Pembayaran PBB kami bisa mencapai puluhan juta, sedangkan Kute pemekaran hanya ratusan ribu. Tapi semua dikenakan syarat yang sama,” ujar Muslim SKD, Pengulu Kute Kampung Baru, Rabu (16/7/2025)

Ia juga menyoroti banyaknya kesalahan dalam data objek pajak, mulai dari salah tulis nama, alamat yang tidak sesuai, hingga perbedaan luas lahan yang tidak akurat. Hal ini memperburuk situasi dan menyulitkan desa dalam memenuhi target pembayaran.

“DPKD Aceh Tenggara harus segera melakukan rekonsiliasi data agar penerimaan PBB lebih akurat. Kalau tidak dibenahi, pendapatan dari sektor ini bisa terus merosot,” tegas Muslim.

Foto : Data APBD Murni Aceh Tenggara, realisasi APBD s.d Juli 2025, pajak daerah baru terealisasi 18.70 %

Di tengah polemik ini, pemerintah desa tertekan karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes yang menjadi syarat pencairan tahap lanjutan Dana Desa harus memperhitungkan pelunasan PBB. Padahal, keakuratan data PBB berada di luar kendali mereka.

Mengapa Pembayaran PBB Penting?

PBB adalah salah satu sumber pendapatan negara yang strategis untuk mendukung pembangunan. Di tingkat nasional, pajak ini digunakan untuk:

  1. Pembangunan Infrastruktur: Jalan tol, pelabuhan, bandara, dan fasilitas umum lainnya.
  2. Peningkatan Layanan Sosial: Subsidi pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
  3. Ketahanan Ekonomi: Menjaga stabilitas fiskal nasional.
  4. Pertahanan dan Keamanan: Membiayai kebutuhan strategis nasional.

Namun, di Aceh Tenggara, realisasi manfaat ini tidak dapat maksimal tanpa partisipasi aktif masyarakat dan perbaikan sistemik dari pemerintah daerah.

Desakan Perubahan

Situasi yang telah berlangsung bertahun-tahun ini disebut-sebut sebagai “benang kusut” yang belum pernah benar-benar diurai. Pemerintah kabupaten dinilai kurang tanggap dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa berharap agar Pemkab Aceh Tenggara turun tangan secara serius—baik dalam memperbaiki akurasi data, meningkatkan literasi pajak masyarakat, maupun mengembangkan sistem pembayaran yang lebih mudah dan transparan.


📝 [Red]