Ticker

5/recent/ticker-posts

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja

Foto: Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat ±10 kilogram yang dilakukan oleh dua orang pria asal Provinsi Sumatera Utara

Kutacane-sahagaranews86.my.id
Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat ±10 kilogram yang dilakukan oleh dua orang pria asal Provinsi Sumatera Utara.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit II Unit Ekonomi Sat Intelkam, Ipda Ferditho Alehandro Simatupang, S.Tr.K., pada Kamis pagi, sekitar pukul 06.50 WIB. Warga melaporkan adanya dua pria asal Kota Medan yang diduga akan melakukan transaksi pembelian ganja di wilayah Aceh Tenggara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Ferditho segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyisiran. Sekitar pukul 11.50 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dua pria yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diterima. Keduanya terlihat sedang dalam perjalanan dari arah Kota Kutacane menuju Desa Kuning, Kecamatan Bambel.

Sesampainya di lokasi, petugas menghentikan dan mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial MFAH (20), warga Dusun I Huta Kaje, Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan RCY (19), warga Desa Pordomuan Nauli, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket ganja yang dibungkus lakban kuning dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram, disimpan dalam tas hitam di depan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah dengan nomor polisi BK 3241 CR. Selain ganja, turut diamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun SP merah (BK 3241 CR)
  • 1 unit handphone Infinix 40 Pro
  • Uang tunai Rp108.000
  • 1 dompet hitam
  • 1 STNK sepeda motor Suzuki FL 125
  • 1 kartu ATM BNI
  • 3 tas berwarna hitam

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajarannya atas kerja cepat yang membuahkan hasil signifikan.

“Informasi dari masyarakat menunjukkan peran aktif publik dalam mendukung pemberantasan narkoba. Kami juga mengapresiasi kesigapan Unit Intelkam dalam merespons cepat laporan warga. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga Aceh Tenggara dari ancaman narkotika,” ujar AKP Jomson Silalahi.

Saat ini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Satresnarkoba terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.