![]() |
Foto : Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, Sabtu (31/5/2025) pagi.
Salah satu pelaku diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Kedua tersangka yang diamankan yakni Ali Sahrul alias Arul (38), seorang wiraswasta asal Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, dan Marahalim alias Halim (49), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Desa Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim Satresnarkoba. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan rincian terkait jumlah barang bukti sabu dan uang yang berhasil disita.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika pelaku merupakan aparat pemerintah,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tenggara. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Social Plugin