Ticker

5/recent/ticker-posts

Pelaku Penganiayaan Brutal di Aceh Tenggara Ditangkap Setelah 8 Hari Buron, 5 Orang Tewas

Foto : Konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Aceh Tenggara terkait kasus penganiayaan berat yang mengguncang warga Desa Uning Sigugur

Kutacane - sahagaranews86.my.if
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengguncang warga Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah. Tersangka berinisial A.S., warga Desa Pegunungan Kompas, ditangkap pada Senin malam (24/6/2025), setelah delapan hari buron usai insiden tragis yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Aceh Tenggara, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah sekitar pukul 20.40 WIB, saat tersangka berjalan menuju rumah pamannya di Desa Tenembak Alas.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat melewati jalan beton menuju arah pondok pesantren. Ia sempat membeli makanan di warung sebelum diamankan,” ujar Kapolres.


Rekonstruksi Pelarian 8 Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi di kawasan hutan lindung dan pegunungan yang tersebar di wilayah Babul Rahmah hingga Titi Mas. Berikut jejak pelarian A.S. selama delapan hari:
  • Hari 1: Melarikan diri ke pegunungan melalui kebun jagung, melintasi Rambung Tubung hingga Desa Meranti, bermalam di pondok kebun sawit.
  • Hari 2: Menyusuri perkebunan karet dan sawit, beristirahat di pondok coklat Desa Tui Jongkat.
  • Hari 3–4: Naik ke pegunungan Tui Jongkat.
  • Hari 5–6: Berpindah ke Pegunungan Titi Mas dan Jamur Damar.
  • Hari 7: Menyasar Pegunungan Salim Pinim.
  • Hari 8: Turun ke Desa Tenembak Alas, ditangkap saat hendak menuju rumah keluarga.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan perlengkapan bertahan hidup. Di antaranya:
  • 1 bilah pisau parang (alat kejahatan utama),
  • 2 unit HP (Vivo Y15S dan Samsung lipat),
  • Pisau cutter, ketapel kayu, batu asah,
  • Korek api, lampu teplon, panci kecil,
  • Botol berisi minyak tanah dan air, jerigen air,
  • Tas pinggang, sajadah merah, garam, kunci motor,
  • Goni kecil yang dijadikan ransel.
Motif dan Proses Hukum
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, termasuk adik kandung ibu pelaku dan para keponakan. Namun, motif pasti masih dalam pendalaman penyidik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Yulhendri.


Komitmen Penegakan Hukum
Kapolres menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban serta memastikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara profesional.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku berhasil ditangkap,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya sinergi masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan dan keadilan di daerah.


📝 [Ady]