![]() |
Foto : Apel Deklarasi Perang terhadap Narkoba, Premanisme, Penyakit Masyarakat (Pekat), dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas 2025 |
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap 36 kasus narkoba dengan total 79 tersangka, termasuk lima anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Yulhendri dalam konferensi pers bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara, usai pelaksanaan Apel Deklarasi Perang terhadap Narkoba, Premanisme, Penyakit Masyarakat (Pekat), dan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas 2025 di Lapangan Pemuda, Babussalam, pada Minggu (1/6/2025).
“Dari 36 kasus yang berhasil kami ungkap, kami turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1.274,96 gram dan ganja sebanyak 10.652,42 gram. Estimasi jiwa yang diselamatkan dari peredaran sabu mencapai 12.749 jiwa, sementara ganja 23.401 jiwa,” ungkap Yulhendri.
Ia menjelaskan bahwa penanganan terhadap lima anak yang terlibat akan dilakukan secara khusus, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, guna menjamin perlindungan hukum dan pendekatan yang lebih humanis.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, turut mengapresiasi langkah tegas Polres dalam memberantas narkoba. Ia menyebutkan, hanya dalam dua bulan terakhir, polisi telah menangkap puluhan pengedar sabu, termasuk kasus besar pada 22 April 2025 yang berhasil mengamankan 1 kilogram sabu senilai Rp1 miliar.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum menyatakan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di Bumi Sepakat Segenep.
Social Plugin