![]() |
| Foto : Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peureulak |
Aceh Timur, Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di wilayah Pertabun, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, diduga memasuki kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peureulak. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di wilayah hilir.
Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan, sebagian area yang sedang dikerjakan menggunakan alat berat berada di tepian sungai. Aktivitas pembukaan lahan itu disebut-sebut mengakibatkan material tanah terdorong hingga masuk ke badan sungai.
Warga menilai kondisi tersebut berpotensi mempercepat terjadinya sedimentasi serta mengurangi fungsi vegetasi penahan erosi di sepanjang bantaran sungai.
"Jika terjadi banjir, tidak ada lagi tanaman yang dapat menahan lumpur maupun derasnya arus air. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan masyarakat yang tinggal di daerah hilir," ujar salah seorang sumber, Rabu (5/8/2026).
Menurut warga, DAS Krueng Peureulak merupakan kawasan yang memiliki peran penting sebagai sumber air bagi masyarakat sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan tersebut diminta segera dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Krueng Peureulak bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program PSR di kawasan tersebut, termasuk menelusuri proses pengusulan dan verifikasi lahan yang diduga berada di dalam sempadan sungai.
"Kami meminta instansi terkait tidak meloloskan usulan maupun verifikasi lahan yang berada di kawasan DAS Krueng Peureulak. Kawasan ini harus dilindungi demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan," kata sumber tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sempadan sungai, kawasan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) memiliki fungsi lindung yang harus dijaga. Pemanfaatan lahan di wilayah sempadan sungai wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku guna mencegah kerusakan ekosistem, erosi, dan sedimentasi.
Sejumlah pemerhati lingkungan menduga area Program PSR di Pertabun yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 100 hektare berada di sekitar kawasan DAS Krueng Peureulak di wilayah hulu Peunaron. Karena itu, mereka mendesak pemerintah bersama instansi teknis untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Masyarakat berharap hasil evaluasi dilakukan secara transparan dan objektif sehingga apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian DAS Krueng Peureulak untuk generasi mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana Program PSR Pertabun maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. [Tim]





Social Plugin