Ticker

5/recent/ticker-posts

⚖️ Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Warga Kurang dari Dua Jam Setelah Kejadian

Foto : Pelaku berinisial S.A. seorang mahasiswa asal Desa Lawe Polak

Kutacane ~ sahagaranews86.my.id
Aksi cepat dan sigap personel Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi.
Kurang dari dua jam pascakejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, pada Selasa (14/10/2025) malam.


👮‍♂️ Pelaku dan Korban

Pelaku berinisial S.A. (22), seorang mahasiswa asal Desa Lawe Polak, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara tanpa perlawanan.

Korban diketahui bernama Joni Egendi (40), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Lawe Polak.


🔍 Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis ini berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban terkait penjualan seng bekas milik korban yang dijual oleh pelaku tanpa izin.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban menegur pelaku atas perbuatannya, namun pelaku tidak menerima teguran tersebut dengan baik, sehingga terjadi adu mulut dan perkelahian ringan.

Situasi sempat diredam oleh Kepala Desa setempat melalui mediasi sekitar pukul 11.00 WIB, dengan harapan permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB malam hari, keduanya kembali bertemu di teras rumah warga bernama Umar Dani. Pertikaian kembali terjadi, dan kali ini berujung tragis.

Menurut keterangan saksi, korban menyerang pelaku menggunakan parang. Dalam situasi terdesak, pelaku melakukan perlawanan dengan mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke lantai.

Tak lama berselang, korban tergeletak lemas dan tidak bergerak. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.


🚨 Penangkapan Cepat oleh Polisi

Warga yang mendengar keributan segera melapor ke Polsek Bambel.
Tim gabungan Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian di wilayah Desa Lawe Polak.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi:

  • 🔪 1 bilah pisau parang,
  • 👡 1 pasang sandal milik korban, dan
  • 🧢 1 buah topi milik korban.

🗣️ Keterangan Resmi Polres Aceh Tenggara

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban meninggal dunia akibat perkelahian yang dilatarbelakangi persoalan pribadi,”
ujar AKP J. Silalahi.


⚖️ Langkah Lanjut

Polisi tengah melengkapi berkas perkara dan hasil autopsi korban untuk memperkuat proses hukum.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan KUHP Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


🔖 [HDL]