![]() |
| Foto : H.M. Salim Fakhry Bupati Aceh Tenggara, tinjau langsung terkait pengurusan surat keterangan kesehatan di RSUD H.Sahudin Kutacane |
Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, menegaskan bahwa isu adanya pungutan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu bagi masyarakat yang mengurus surat keterangan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah tidak benar alias hoaks.
“Tarif resmi hanya Rp30 ribu sesuai dengan qanun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saya bertanggung jawab penuh atas itu,” tegas Salim Fakhry dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya informasi yang viral mengenai dugaan pungutan liar dalam pelayanan surat keterangan kesehatan yang menjadi syarat administrasi, salah satunya untuk pengurusan P3K.
Menurut Bupati, dirinya telah memerintahkan Sekda Aceh Tenggara turun langsung ke RSUD H.Sahudin untuk mengecek kondisi di lapangan.
Hasilnya, kerumunan dan antrean panjang masyarakat terjadi karena tingginya permintaan surat kesehatan, bukan karena adanya pungutan tidak resmi.
“Isu Rp200 ribu per orang itu tidak benar. Kalau ada yang berani melakukan kutipan di luar aturan, akan saya tindak tegas,” ujarnya.
Salim Fakhry juga mengakui masih ada sejumlah persoalan di rumah sakit, seperti pelayanan yang belum optimal dan ketersediaan obat yang terbatas.
Karena itu, ia mengaku telah melakukan pertemuan dengan manajemen RSUD, Sekda, para asisten, serta kepala dinas kesehatan untuk mencari solusi.
“Manajemen rumah sakit harus kita benahi. Jika ke depan tidak ada perbaikan sesuai aturan dan kebijakan strategis, saya akan ambil langkah tegas,” katanya.
📌 [HDL]





Social Plugin