Ticker

5/recent/ticker-posts

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Antarprovinsi, Tiga Pemuda Diamankan

Foto : Tiga pemuda ditangkap beserta barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Aceh Tenggara

Kutacane – sahagaranews86.my.id
Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkotika dalam dua operasi terpisah yang berlangsung pada Kamis, 12 dan 13 Juni 2025. Tiga pemuda ditangkap beserta barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Aceh Tenggara.

Dalam operasi pertama, dua pemuda berinisial RPTA (17) dan AY (23), warga Kecamatan Bambel, ditangkap di Desa Lawe Pekhidine, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Kutacane.

Penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian pada pukul 11.00 WIB. Setelah melakukan pemantauan, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku. Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam tas sandang milik RPTA.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan narkoba dari Medan dengan modus menjual ganja asal Kutacane di sana, lalu menukarnya dengan sabu dan ekstasi untuk diedarkan kembali di Aceh Tenggara.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 26 gram sabu dalam tiga bungkus plastik bening
  • 2 butir ekstasi merek Tesla
  • 1 timbangan elektrik
  • Uang tunai sebesar Rp731 ribu
  • 1 tas sandang loreng, 2 tas ransel
  • 2 unit ponsel merek Realme
  • 1 sepeda motor Yamaha Vixion

Keduanya kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam operasi terpisah pada Kamis (13/6/2025) pukul 16.00 WIB, seorang pemuda berinisial D (19) ditangkap di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, karena kedapatan menyimpan ganja kering seberat 294,5 gram dalam delapan bungkus di rumahnya.

Penangkapan D juga berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, D mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Barang bukti berupa ganja disimpan dalam satu kantong plastik hitam dan satu kantong plastik putih, kini telah diamankan bersama pelaku untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak seluruh warga untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat terus menjadi mitra kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

📝 [HDL]