![]() |
Foto : Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, SE., MM, mengeluarkan SE & Instruksi Bupati |
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan regulasi terkait lainnya.
Dalam instruksinya, Bupati menegaskan pentingnya pembentukan tim penegakan disiplin dan tim penindakan pelanggaran kode etik ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi menurunnya tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.
Adapun poin-poin utama dalam Instruksi Bupati tersebut antara lain:
- Pembentukan tim penegakan disiplin di tiap OPD.
- Pembentukan tim penindakan pelanggaran kode etik ASN.
- Pelaksanaan tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik.
- Kewajiban pelaporan hasil tindak lanjut secara langsung kepada Bupati.
Jadwal presensi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Senin–Kamis:
- Masuk Kerja: 07.30–08.00 WIB
- Istirahat: 12.30–13.30 WIB
- Masuk Siang: 13.30–17.00 WIB
- Pulang Kerja: 17.00 WIB
Jumat:
- Masuk Kerja: 07.30–08.00 WIB
- Istirahat: 11.30–14.00 WIB
- Masuk Siang: 14.00–16.00 WIB
- Pulang Kerja: 16.00 WIB
Selain itu, setiap ASN diwajibkan membuat laporan kinerja mingguan yang harus ditandatangani oleh atasan langsung.
Pimpinan OPD diminta untuk menegakkan aturan jam kerja dan kehadiran ASN secara tegas, berdasarkan regulasi nasional dan daerah.
Penegakan disiplin ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menciptakan ASN yang profesional, disiplin, dan berintegritas demi mendukung pelayanan publik yang optimal.
Social Plugin