Ticker

5/recent/ticker-posts

Bravo!!! Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 833 Gram Sabu Disita

Foto : TSK jaringan narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-Gala

Kutacane - sahagaranews86.my.id
Kembali dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis, (12/6/2025), aparat berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial RP dan AY di Desa Lawe Pekhidinen. Keduanya dicurigai petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam tas sandang bermotif loreng milik RP.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Medan, setelah menukarkan ganja asal Kutacane. Mereka berencana mengedarkan sabu dan ekstasi kembali di Kutacane,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Kamis (19/6/2025).

Interogasi mendalam terhadap RP dan AY mengungkap identitas pemasok utama, yakni seorang pria bernama BS. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H., kemudian bergerak ke Kota Medan untuk melakukan pengembangan kasus.

Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek sebuah kamar di Hotel LG, Jalan Nibung Raya, Medan. Di lokasi, polisi mengamankan FKK (47), warga Medan Tuntungan, dan RR (30), warga Aceh Tamiang. RR diketahui ditugaskan oleh BS untuk memantau pergerakan polisi.

BS sendiri sempat melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar hotel saat petugas hendak menangkapnya. Dari lokasi, polisi menyita delapan bungkus sabu seberat total 833,88 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 833,88 gram sabu dalam 8 bungkus lakban coklat
  • 1 bungkus kosong teh Cina
  • 1 tas hitam, 1 kotak paper bag, dan beberapa amplop
  • 3 unit handphone
  • 1 timbangan digital
  • 2 alat hisap sabu (bong)
  • 1 sendok sabu dari pipet hitam

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut. RR dan FKK mengaku mengetahui serta terlibat dalam aktivitas BS, baik sebagai rekan bisnis maupun pembantu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai BS tertangkap. Pengembangan akan terus dilakukan hingga jaringan ini terbongkar tuntas,” tegas AKP Jomson Silalahi.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

📝 [Ady]