![]() |
Foto : TSK berinisial PAS, warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. |
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial PAS (38), warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Gumpang Kaya, Kecamatan Babussalam, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria dengan mobil Isuzu Panther warna hitam-pink.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri.
Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan di dalam laci dasbor mobil.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 4,73 gram, dua unit handphone masing-masing merek Infinix dan OPPO, satu buah STNK, serta satu unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BK 8409 CC,” jelas Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, dalam keterangannya.
PAS langsung diamankan dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba di Mapolres Aceh Tenggara.
AKP Jomson menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
📝 [HDL]
Social Plugin