![]() |
Foto : Terduga pria berinisial E warga Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas terlibat narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram. |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial E (42), warga Desa Ngkeran, Kecamatan Lawe Alas, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (3/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Agara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Jomson dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Penangkapan E berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkoba di salah satu rumah di Desa Ngkeran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan segera menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah dan disambut langsung oleh pemiliknya, E.
Setelah memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan kedatangan, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Saat memeriksa bagian belakang rumah, tepatnya di dinding kamar mandi yang terbuat dari papan, ditemukan satu alat hisap sabu (bong) dan satu kotak rokok kaleng berwarna hitam berisi sabu seberat 1,14 gram,” jelas Jomson.
Tersangka E mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
📝 [HDL]
Social Plugin