Ticker

5/recent/ticker-posts

Bupati Aceh Tenggara Tinjau MPLS Ramah di SDN 1 Kutacane, Tegaskan Pentingnya Lingkungan Sekolah yang Aman dan Berprestasi

Foto : Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di sejumlah sekolah

Kutacane - sahagaranews87.my.id
Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah di sejumlah sekolah, termasuk SD Negeri 1 Kutacane pada Senin (14/7). 

Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan MPLS berjalan sesuai prinsip ramah anak, bebas dari praktik perundungan maupun perpeloncoan, serta menciptakan suasana yang aman dan menyenangkan bagi para siswa baru.


Dalam sambutannya saat membuka kegiatan MPLS di SDN 1 Kutacane, Bupati mengimbau kepada seluruh tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.

"SDN 1 Kutacane merupakan salah satu sekolah favorit, maka ke depan harus mampu mencetak prestasi tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat Provinsi," ujar Bupati.


Kepada para orang tua siswa, Bupati juga mengajak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada para guru dalam mendidik dan membina anak-anak mereka di lingkungan sekolah.

Selain itu, Bupati turut menekankan pentingnya peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengawasan satuan pendidikan. 


Ia meminta agar para guru berprestasi didata secara berkala dan dilaporkan langsung kepadanya. 

"Dinas Pendidikan agar mendata guru-guru yang berprestasi dan serahkan ke saya. Para guru yang berprestasi layak diberikan penghargaan," tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Julkifli, Sekretaris Disdikbud Siti Salbiah, Kepala Cabang Dinas Wilayah Aceh Tenggara Jufri RM, perwakilan Komisi D DPRK, unsur Kemenag, staf ahli, serta jajaran pejabat struktural Disdikbud seperti Kabid dan Kasi.


Sementara itu, Kadisdik Julkifli menjelaskan bahwa pelaksanaan MPLS akan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 14 hingga 18 Juli 2025. 

Materi MPLS telah disesuaikan dengan petunjuk teknis dan surat edaran dari Dinas Pendidikan, serta merujuk pada panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


📝 [Red]