Ticker

5/recent/ticker-posts

Bupati Aceh Tenggara Tetapkan HET LPG 3 Kg Sebesar Rp19.000 per Tabung

Foto : Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram

Kutacane | sahagaranews86.my.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sebesar Rp19.000 per tabung. 

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 510/137/2025, menyusul pengembalian suplai point LPG oleh Pertamina Patra Niaga kepada PT Multi Indah Perdana.

Penyesuaian harga ini mempertimbangkan perlunya pengaturan ulang rantai distribusi dan pengawasan harga di tingkat konsumen. 

Dalam keputusan itu, HET ditetapkan berdasarkan perhitungan margin agen dan pangkalan, serta biaya distribusi dari agen ke sub-penyalur.

Berikut rincian harga LPG 3 kg di Aceh Tenggara berdasarkan keputusan tersebut:

  • Harga dari agen ke pangkalan:

    • Harga tebus agen ke SPPBE: Rp11.550
    • Margin agen: Rp1.200
    • Ongkos angkut: Rp2.750
    • Total: Rp15.500 per tabung
  • Harga dari pangkalan ke konsumen:

    • Harga tebus pangkalan: Rp15.500
    • Margin pangkalan: Rp3.500
    • Total HET: Rp19.000 per tabung

Dalam Keputusan tersebut, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry juga mewajibkan seluruh pangkalan untuk menempelkan pemberitahuan resmi mengenai HET LPG 3 kg agar diketahui masyarakat luas. 

Selain itu, Dinas Perdagangan dan para Camat diminta untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.

Keputusan ini mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati sebelumnya, yakni Nomor 510/04 tertanggal 10 Januari 2025.

Keputusan baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Juli 2025, dan dapat diperbaiki apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.

Tembusan surat keputusan ini turut disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kapolres, Inspektur Kabupaten, serta perwakilan Pertamina dan Forum Agen Gas PSO Aceh Tenggara.


📝 [HDL]