Ticker

5/recent/ticker-posts

Musnahkan BB Narkoba Bareng Kajari, Bupati H.M Salim Fakhry: Perlu Tindak Tegas Bandar!

Foto : Acara Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Kutacane - sahagaranews86.my.id
Melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2024 s.d Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sebanyak 73 perkara barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, 63 di antaranya tindak pidana narkotika. Senin (26/5/2025). 

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati H.M. Salim Fakhry beri apresiasi. “pada kesempatan ini  kami  juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, "katanya


"Hal ini terutama Aparat Penegak Hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan termaksud peredaran narkoba dan hal yang lainnya yang melanggar hukum dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.” Terang Fakhry.

"Sampai saat ini berbagai langkah yang telah kita lakukan bersama stakeholder belum bisa meredam perkembangan kejahatan narkoba ini di Bumi Sepakat Segenep ini," katanya

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan menambahkan, di tahun 2025 mulai dari bulan Januari hingga Mei, Kejaksaan menerima sebanyak  123 perkara, 41 di antara nya perkara narkotika.

Pemusnahan barang bukti dihadiri, Kapolres Aceh Tenggara, Perwakilan Dandim 0108/Agara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kepala Pengadilan Negeri Aceh Tenggara, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

Kemudian, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Muhammad Ridwan, Ketua MAA Thalib Akbar, Kepala Dinas Sosial Bahagiawati., Plt BNK kabupaten Aceh Tenggara Ahmad Yani, Kepala Dianas Kesehatan Rosita Astuti, Kepala Dinas PUPR Sadli Desky,  Perwakilan MPU, serta Ketua Lembaga Anti Narkotika Habibullah.[HDL]